SABANGINFO.COM,SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang mengeluarkan Pengumuman Nomor: 2078/PL.02.2-Pu/1172/2024, Tentang Penerimaan masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Pada Pilkada Tahun 2024. Sabtu (14/9/2024).
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh.
Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 Sebagai Berikut:
Nama Lengkap Calon, Status (Mantan Terpidana/ Terpidana), dan Hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon/ Perbaikan dan Persyaratan Administrasi Calon.
Calon Walikota Sabang Zulkifli H. Adam : Memenuhi Syarat,
Calon Wakil Walikota Sabang Drs. Suradji Junus, M.M : ( mantan terpidana), memenuhi Syarat.
Calon Walikota Sabang, Hendra, S.H : Memenuhi Syarat
Calon Wakil Walikota Sabang drg. H. Marwan : Memenuhi Syarat
Calon Walikota Sabang, Ferdiansyah, S. Kel : Memenuhi Syarat
Calon Wakil Walikota Sabang, Muhammad Isa : Memenuhi Syarat
Calon Walikota Sabang, Darmawan, S.E., M. Si, : Tidak Memenuhi Syarat
Calon Wakil Walikota Sabang, M. Rizki Setiawan, S.E.,M.E : Tidak Memenuhi Syarat
Masyarakat dapat memberikan Masukan dan tanggapan atas Calon dan / atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabnag Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur " tanggapan" dengan cara:
a. memilih Tahapan" Pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah"
b. Memilih kategori " Tanggapan terhadap pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah"
c.memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
d.Mengisi Data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan Tanggapan berupa:
1. Dukungan atas Calon dan/atau Pasangan Calon.
2. Masukan dan tanggapan Masyarakat terkait: Pasangan Calon, status sebagai mantan terpidana dan Terpidananya, dan/ atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah Dokumen yaitu: KTP -El dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan " SUBMIT"
2. Secara Luring ke Kantor KIP Kota Sabang dengan alamat di Jalan Yos Sudarso, Gampong Cot Ba' u Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang dengan cara:
a.Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
c.Menyerah Formulir sebagaimana yang dimaksud huruf b kepada petugas.
d. menyerahkan fotocopi KTP- el dan /atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024. KIP Kota Sabang juga mengumumkan visi, misi dan Program bakal Pasangan Calon sebagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Sabang Tahun 2024 diterima oleh KIP Kota Sabang Pada Tanggal 15- 18 September 2024.[]
Post a Comment