Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang , Filman Ramadhan, S.H.,M.H.
Laporan Ikhsanul | Sabang
SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan tiga tersangka Korupsi kegiatan pembiayaan Penyertaan Modal Pemko Sabang Kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri ( PSM) Tahun 2022. Sabang (7/06/2024).
Modal yang disetorkan oleh Pemko Sabang sebanyak Rp. 2.5 Miliyar.
Kajari Sabang MILONO RAHARJO, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen , Filman Ramadhan, S.H.,M.H menyampaikan bahwa “Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, bahwa telah ditemukan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup.
maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri tahun 2022.
Adapun Tersangka yang berinisial TRA,AB dan SM.
Terhadap Ketiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih Lanjutnya, Filman Ramadhan mengatakan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainya lagi.
Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko Sabang.
Kajari Sabang juga berharap agar kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar- benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. tutupnya. []
Post a Comment