Laporan Ikhsanul | Sabang
SABANGINFO.COM, SABANG - KIP Kota Sabang melaksanakan penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 di Sekretariat KIP Kota Sabang, Minggu (12/05/2024).
Plh. Ketua KIP Kota Sabang Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H. menerangkan bahwa proses penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sabang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“KIP Kota Sabang sejak tanggal 8 Mei 2024 telah membuka ruang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, dan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, batas waktu penyerahan ini adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat tanggal 12 Mei 2024.
Dalam rentang waktu ini Helpdesk Silon Kada KIP Kota Sabang telah memfasilitasi pelaksanaan tahapan ini mulai dari pembukaan akun Silon Kada bagi bakal pasangan calon perseorangan hingga pemenuhan dokumen syarat dukungan” terang Muallim.
Terkait jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan persyaratan dukungan di Kota Sabang, Ketua Divisi Penyelenggaraan KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. menjelaskan bahwa terdapat satu pasangan calon yang telah melakukan pengajuan.
“Di Kota Sabang hingga tengat waktu yang telah ditentukan, kita telah menerima 1 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dari jalur perseorangan atas nama Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus.
Paslon ini mengajukan sejumlah 1.660 dukungan dari minimal dukungan yang dipersyaratkan yakni 1.306 dukungan, dan tersebar di 3 kecamatan dari 2 kecamatan yang diwajibkan dalam persyaratan ini.
Dengan demikian bakal pasangan calon ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan baik dari segi jumlah dukungan maupun jumlah wilayah sebaran dukungan. Selanjutnya KIP Kota Sabang mulai tanggal 13 s/d 29 Mei 2024 akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang telah diajukan tersebut” jelas Yani.
Proses penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini merupakan salah satu bagian dari tahapan pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dimana Pendaftaran Pasangan Calon baik yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun jalur perseorangan nantinya akan dibuka pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.[]
Post a Comment