Laporan Ikhsanul | Kota Sabang
SABANGINFO.COM, SABANG - Kordiv P3S Panwaslih Kota Sabang periode 2018 sampai 2023. Sunarno memberi materi tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu pada hari Rabu (13/12/2023) di Aula Mata Ie Resort Sabang.
Dalam acara Rapat Pengelolaan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 yang di buka oleh Ismail selaku Staf Divisi HPPS.
Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Gampong (PPG) serta jajarannya Sekota Sabang dan turut di undang dari unsur media online dan media cetak.
Sunarno menyampaikan pemahaman dan cara menangani Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang terjadi dan kemana harus diserahkanya.
Ia menjelaskan cara menangani telebih dahulu mencatat BDP dalam di buku register terus pengeluaran barang dalam rangka investigasi dan penyelidikan kasus pelanggaran pemilu harus jelas dan tercatat siapa pengguna barang dugaan pelanggaran. Setelah selesai dikembalikan kepada unit pengelola BDP sesuai dengan buku register. Jelasnya
Selanjutnya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah kasus tersebut selesai maka dikembalikan atau dimusnahkan jika tidak terima dan diakui oleh pelaku, ujar Sunarno.[]
Post a Comment