Polisi Tangkap Mucikari dan Terduga PSK di Banda Aceh




SABANGINFO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang terduga mucikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di ibu kota provinsi Aceh, dalam pekan ini sudah dua mucikari dan empat PSK diamankan.


"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.


Adapun tiga terduga praktik prostitusi tersebut yakni MW (23) asal Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari, kemudian dua PSK yaitu DN (22) serta ZH (24) asal Banda Aceh.


Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu Guest dan warung kopi di wilayah hukum setempat.


Pengungkapan itu dengan cara penyamaran sebagai pelanggan dari pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.


Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.


Di mana, dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lainnya, dan mereka ikut memberikan data kepada petugas.


Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara undercover sebagai pelanggan, dan menghubungi seorang mucikari via aplikasi WhatsApp.


“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, mucikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu, dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk short time,” ujarnya.


Lalu, lanjut Fadillah, petugas mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita. 


Di sini, uang yang diterima oleh mucikari tersebut dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta.


Selanjutnya, mucikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang dapat digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh. 


Setelah itu, personel langsung memesan salah satu kamar di hotel itu seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi mucikari menggunakan sepeda motor.


Saat tiba di kamar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.


Dalam perkara ini, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta. 


"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah. [antara]

Post a Comment

Previous Post Next Post