SABANGINFO,COM, SABANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menganugerahi Pemerintah Kota Sabang sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya.
Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengatakan ini penghargaan KLA yang ke dua kalinya bagi Kota Sabang. Namun, berbeda dari tahun sebelumnya yang berada pada kategori Pratama, tahun ini Sabang berhasil meningkatkan levelnya menjadi kategori Madya.
"Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil naik tingkat dari kategori Pratama menjadi Madya. Tentunya penghargaan ini untuk warga Sabang dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak di Sabang," kata Reza Fahlevi, Selasa (25/7).
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dalam menjadikan Kota Sabang sebagai kota yang aman dan ramah serta memperhatikan hak-hak anak.
"Ini jadi motivasi dan tanggungjawab kita bersama untuk terus meningkatkan pelayanan, infrastruktur, dan program-program serta berbagai aspek lainnya, yang memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi anak-anak kita ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, PMG, PP, dan PA, Naufal menjelaskan, tahun ini, KPPPA menganugerahi penghargaan KLA kepada 360 kabupaten/kota di Indonesia yang terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama.
"Tahun ini, kita kembali menerima penghargaan KLA, yang diserahkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, pada malam puncak HAN 2023, di Kota Semarang, 22 Juli 2023. Berkat kerjasama seluruh pihak Kota Sabang dapat meningkatkan levelnya menjadi KLA tingkat Madya," kata Naufal.
Lanjutnya, penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) juga turut diberikan kepada 14 provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.
"Penghargaan ini bentuk apresiasi pemerintah pusat atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah berupaya menghadirkan wilayah yang aman bagi anak. Hal ini sesuai amanat kontitusi, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya" jelasnya.
Post a Comment