Laporan Ikhsanul | Banda Aceh
SABANGINFO.COM,
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Sabang melaksanakan lanjutan sidang tindak pidana korupsi kegiatan Pembebasan
lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA-sampah) Lhok Batee Gp. Cot Abeuk pada
Dinas LHK Kota Sabang T.A 2020. Banda Aceh di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at (26/05/2023).
Dua Terdakwa atas
nama AF dan terdakwa FS, dengan perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dan Nomor:
7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dengan Agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut
Umum
Kepala Kejaksaan Negeri
Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H melalui
Kasi Intel Jen Tanamal, S.H mengatakan Bahwa Dalam persidangan tersebut
Penuntut Umum Muliana, SH dan Muhammad Aslam Fardhyllah, SH menghadapkan
langsung masing-masing terdakwa dimuka persidangan yang dipimpin langsung oleh
Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH, Hakim Sadri, SH., MH sebagai anggota I dan
hakim Ani Hartati SH., MH sebagai anggota II, serta dihadiri Panitera Kapendi
Sembiring, SH.
Bahwa
dalam sidang tersebut terdakwa An. AF selaku Pengguna Anggaran Dinas LHK
periode Tahun 2020 didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Fs selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan
dari kegiatan Pembebasan lahan TPA Lhok Batee juga didampingi oleh kuasa hukumnya. ujar
Jen Tanamal
Selanjutnya,
jen Tanamal menambahkan Bahwa Dalam Tuntutannya, Jaksa
Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)
undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam
hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau
bersekongkol sejak proses perencanaan, pemilihan lokasi, harga ganti rugi,
sampai dengan proses pembayaran sehingga penuntut umum membacakan tuntutan
sebagai berikut:
Untuk Kedua Terdakwa, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,
ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP).
Untuk Terdakwa AF, Menjatuhkan pidana 5 tahun dengan perintah ditahan dan
denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan. Sementara
Terdakwa An. Fs Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda
sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.terang Jen Tanamal.
Kemudian Membebani terdakwa An. Fs untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp.1.107.510.000,- dan jika terdakwa tidak membayar uang
pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat
disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi
diganti dengan pidana tambahan selama 4 (empat) tahun penjara.
Barang bukti dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen
terkait dan uang sebesar Rp.300.000.000,- yang diperoleh dari hasil kejahatan
tindak pidana korupsi Dirampas sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang
diakibatkan oleh kedua terdakwa.
Bahwa setelah pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim
memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum masing-masing terdakwa untuk
membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.jelas jen Tanamal.[]
Post a Comment