Dua Terdakwa Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

 

Dua Terdakwa Korupsi Lahan TPA Lhok Batee mengikuti Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at (26/05/2023). Foto.Dok. Humas Kejari Sabang.


Laporan Ikhsanul | Banda Aceh


SABANGINFO.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan lanjutan sidang tindak pidana korupsi kegiatan Pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA-sampah) Lhok Batee Gp. Cot Abeuk pada Dinas LHK Kota Sabang T.A 2020. Banda Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at (26/05/2023).

 

Dua Terdakwa atas nama AF dan terdakwa FS, dengan perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dengan Agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H  melalui Kasi Intel Jen Tanamal, S.H mengatakan Bahwa Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Muliana, SH dan Muhammad Aslam Fardhyllah, SH menghadapkan langsung masing-masing terdakwa dimuka persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH, Hakim Sadri, SH., MH sebagai anggota I dan hakim Ani Hartati SH., MH sebagai anggota II, serta dihadiri Panitera Kapendi Sembiring, SH.

 

Bahwa dalam sidang tersebut terdakwa An. AF selaku Pengguna Anggaran Dinas LHK periode Tahun 2020 didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Fs selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan dari kegiatan Pembebasan lahan TPA Lhok Batee juga didampingi oleh kuasa hukumnya. ujar Jen Tanamal

 

Selanjutnya, jen Tanamal menambahkan Bahwa Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol sejak proses perencanaan, pemilihan lokasi, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran sehingga penuntut umum membacakan tuntutan sebagai berikut:

 

Untuk Kedua Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Untuk Terdakwa AF, Menjatuhkan pidana 5 tahun dengan perintah ditahan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa An. Fs Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.terang Jen Tanamal.

 

Kemudian Membebani terdakwa An. Fs untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.107.510.000,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 4 (empat) tahun penjara.

 

Barang bukti dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen terkait dan uang sebesar Rp.300.000.000,- yang diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi Dirampas sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kedua terdakwa.

 

Bahwa setelah pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum masing-masing terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.jelas jen Tanamal.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post