DPC Demokrat Kota Sabang Minta Perlindungan Hukum Ke MA Terkait Ajuan Kasasi Moeldoko

 Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Demokrat Kota Sabang usai menyerahkan permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Pengadilan Negeri Sabang. Senin (03/04/2023).


SABANGINFO.COM, SABANG - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Sabang menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang, Senin (03/04/2023).


Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk melawan  upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.


Ketua DPC Partai Demokrat  Kota Sabang Indra Nasution, mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat  Sabang dalam menjaga kedaulatan partai di Sabang dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.


“Ini fakta solidnya Partai Demokrat Sabang dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Indra Nasution.


Dalam kesempatan itu Indra Nasution menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan.


“Ada 23 Kabupaten/Kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.


Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua DPC Demokrat Kota Sabang Indra Nasution, Anggota DPRK  Ryani Mutia Rahman, SE dan sejumlah pengurus lainnya.[*/]

Post a Comment

Previous Post Next Post