Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemko Sabang Siapkan Perwal

 


SABANGINFO.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memaksimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diantaranya Perwal Satu Data Kota Sabang demi mewujudkan Satu Data Indonesia di Kota Sabang.


Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Sabang, melalui Kabid Data Statistik dan Persandian, Syamsul Hadi mengatakan, penyusunan Perwal ini sebagaimana Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.


"Jadi kita buat Perwal sesuai amanah Perpres yang di dalamnya telah ditentukan tentang Pembina Data, Wali Data, Wali Data Pendukung , dan Produsen data. Nantinya diharapkan bisa memberikan mekanisme yang jelas tentang prinsip - prinsip dasar Satu Data Indonesia ke dalam portal Satu Data," kata Syamsul Hadi atau sering dipanggil Agam, Selasa (7/3).


Agam juga menjelaskan, ini merupakan tahap awal dalam mewujudkan Satu Data Indonesia agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, serta akuntabel, untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas.


"Setelah Perwal ini jadi, selanjutnya kita akan bentuk Sekretariat Forum Satu Data, membuat SK dan melatih admin utk Produsen Data” ujarnya.


Menurutnya, Satu Data Indonesia ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagikan, guna mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.


Sementara itu, terkait Perwal ini, Kabag Hukum Setdako Sabang T. Azrul Kamal mengatakan, Perwal mengatur tata kelola data di Kota Sabang dari berbagai sumber data, yakni setiap OPD sebagai Produsen data dan Diskominfo sebagai Wali Data, sehingga tersedia data yang akuntabel. 


"Terdapat beberapa materi yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, kemudian perlu penambahan lampiran yang mengatur tentang mekanisme verifikasi, validasi, analisis, diseminasi dan penyebarluasan data. Setelah diperbaiki dan dilingkapi oleh pemrakarsa, draft perwal akan diproses ke tahap fasilitasi Gubernur Aceh," tambahnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post