SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terdakwa pelanggar hukum jinayat sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Babussalam Sabang ,Rabu, pada pukul 09.00 WIB (08/03/2023).
Bahwa pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH dalam sambutan menyampaikan pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Adapun terdakwa perkara hukum jinayat atas nama FA, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2023/MS.Sab tanggal 07 Februari 2023.
Terdakwa melanggar Pasal 48 (pemerkosaan) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 125 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama 6 bulan menjadi 119 cambuk didepan umum. ujar Milono.
Lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan bahwa Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan,
Sementara Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan 'Uqubat Cambuk. Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini. kata Milono.[]
Post a Comment