Oleh: Muallim Hasibuan, S.HI.,M.H | Penulis adalah Dosen STIS AL - Aziziyah Sabang
SABANGINFO.COM, Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 4 ketentuan umum Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting disebutkan, Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di pusat, daerah, dan gampong.
Jadi, sebetulnya percepatan penurunan Stunting sebagaima disebutkan diatas tidak hanya menjadi tugasnya pemerintah pusat, akan tetapi sampai ke desa harus bahu membahu dalam melakukan proses percepatan penurunan Stunting supaya hasilnya dapat menjadi maksimal.
Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Gampong melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting. antara lain, penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, pelaporan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Beberapa item kegiatan yang disebutkan dalam Perpres 72 tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan yang bisa digunakan dalam proses Percepatan Penurunan Stunting agar dapat memberikan efek manfaat dalam menurunkan angka prevalensi Stunting di Kota Sabang.
Apabila dilihat data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) untuk bulan desember tahun 2022 dan Januari 2023, angka Stunting di Kota Sabang sebesar 12 % (376 anak) dari jumlah anak balita yang ada di Kota Sabang.
Dimana data sebaran anak Stunting
tersebut hampir merata diseluruh gampong yang ada di Sabang dengan angka yang
paling rendah 2 % dan yang paling tinggi 28 %, dan hanya gampong Ujung Kareung
pada priode desember tersebut yang tidak ada kategori anak Stunting nya.
Apabila melihat hasil dari
pelaksanaan Audit Kasus Stunting
(AKS) tahun 2022 yang telah dilaksanakan, dapat memberikan informasi kepada
kita semua bahwa salah satu faktor penyebab Stunting
yang berhasil dikonfirmasi dari pelaksanaan AKS tersebut adalah terkait
sanitasi lingkungan yang belum baik. Ada keluarga yang belum memiliki jamban, ada
juga keluarga yang memiliki jamban tetapi tidak memiliki septic tank dan kondisi tempat tinggal yang tidak memiliki
ventilasi dan lain sebagainya.
Disamping itu juga ditemukan Prilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang belum berhasil diterapkan pada beberapa auditee. Dimana ditemukan para orang tua
yang masih menganggap hal biasa merokok didepan anak (baduta/balita) dan bahkan
di depan istri yang sedang hamil. Dalam pelaksanaan AKS tahun 2022, terkonfirmasi
bahwa paparan asap rokok merupakan salah satu temuan penyebab anak Stunting. Dari beberapa temuan AKS yang berhasil
dihimpun, tentu akan menjadi salah satu data dasar bagi Pemko Sabang dalam merancang
kebijakan dalam Percepatan Penurunan Stunting
di Kota Sabang.
Dana Desa Untuk
Penanganan Stunting Tahun 2022
Apabila dicermati pengalokasian anggaran dana desa oleh gampong dalam penanganan Stunting di Kota Sabang, bisa disimpulkan bahwa seluruh gampong telah mengalokasikan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Stunting dengan nama anggaran yang berbeda-beda, mulai dari PMT Balita, PMT pemulihan anak Stunting dan PMT balita dan ibu hamil.
Secara umum pengalokasian
dana desa yang telah dilakukan tersebut masih lebih terfokus pada pengalokasian
dana untuk PMT penyuluhan, belum pada pengalokasian PMT pemulihan. Sehingga, untuk
kegiatan penganggaran dana desa yang akan dilakukan tahun 2023 ini, diharapkan
lebih proporsional dan berkualitas dalam mendukung proses Percepatan Penurunan Stunting, dan bila memungkinkan diharapkan
kepada seluruh Pemerintah Gampong untuk dapat mengalokasikan anggaran desa secara
khusus untuk PMT pemulihan dimaksud.
Proses konvergensi dalam penanganan Stunting sebagaimana yang diharapkan sudah mulai terlihat dan bahkan dapat dikatakan sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dari kinerja-kinerja dan fokus penganggaran yang dilakukan oleh Pemko Sabang dan Pemerintah gampong dalam hal penanganan Stunting.
Dan kondisi ini sebetulnya tidak terlepas dari peran dan proses
pendampingan yang telah dilakukan oleh pendamping desa secara profesional, sustanable, masif dan akuntabel. Sehingga,
diharapkan peran-peran positif yang telah dilaksanakan tersebut dapat berjalan
terus menerus sehingga anak-anak dengan kategori Stunting tersebut dapat terlayani dengan baik dan mereka dapat
tumbuh kembang sebagaimana anak biasanya.
Audit Kasus
Stunting Tahun 2023
Audit Kasus Stunting (AKS) direncanakan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni tahun 2023 dengan beberapa rangkain kegiatan yang telah ditetapkan bersama, mulai dari proses penyiapan legalitas Tim, konsolidasi Tim AKS, perencanaan agenda kerja, identifikasi dan seleksi kasus, intervensi kasus Stunting dan Audit Kasus Stunting. Salah satu proses yang sangat penting sebelum pelaksanaan AKS tersebut adalah intervensi kasus Stunting, dimana direncanakan proses intervensi minimal dilakukan dengan dua langkah, khusus untuk anak Stunting.
Yang pertama melakukan
pengukuran dan penimbangan ulang terhadap seluruh target auditee dan pemberian makanan tambahan (PMT). Terkait dengan pemberian
makanan tambahan ini, sangat diharapkan dukungan dari seluruh stakeholder yang
ada di Sabang, dimana setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk
berpartisipasi dalam mendukung proses Percepatan Penurunan Stunting, semisal menjadi orang tua asuh bagi anak Stunting, sebagaimana yang telah
dicontohkan oleh pengusaha kopi Kabupaten Bener Meriah yang telah menjadi isu nasional,
dimana pengusaha tersebut membantu pangan Balita dengan kondisi Stunting selama enam bulan.
Pengalokasian PMT pemulihan dalam
mendukung proses intervensi juga sangat diharapkan dari Pemko Sabang, apalagi
dari beberapa proses dan diskusi yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan
sementara bahwa Pj Wali Kota Sabang sangat respon terhadap proses Percepatan
dan Penurunan Stunting. Sehingga
diharapkan pengalokasian PMT pemulihan ini dapat dipenuhi bagi anak kategori Stunting dan teralokasi dalam dokumen
APBK Sabang tahun 2024 maupun dalam dokumen perubahan anggaran tahun 2023.
Anak dengan kategori Stunting bukanlah sebuah keinginan,
tetapi terkadang ada faktor penyebab yang tidak dapat dihindari sehingga
mereka-mereka ini terekam oleh sistem Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi
Berbasis Masyarakat (EPPGMB) dan secara otomatis mereka masuk dalam kluster
anak Stunting. Penanganan kasus Stunting secara profesional dan
akuntabel dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan anak-anak Sabang tentu
salah satu keinginan Pj Wali Kota Sabang. Sehingga selama sisa masa kepemimpinan
2 tahun kedepan ini diharapkan ada satu legacy
yang baik yang ditinggalkan dan akan dikenang masyarakat Sabang sepanjang masa.
Apa Yang Harus
Dilakukan?
Beberapa hal menurut hemat penulis
sebaiknya dapat dilakukan Pemko Sabang, antara lain:
1. Duduk
bersama antara Pj Wali Kota Sabang dengan jajaran Sekretariat Bersama Geunaseh
Sabang yang telah banyak memiliki pengalaman dalam pengelolaan program yang
berhubungan dengan anak. Tentu fokus pembahasannya adalah terkait dengan
capaian besar dari pelaksanaan program Geunaseh selama ini, apakah konsep Universal
masih cocok dilakukan atau fokus pada 1000 HPK. Karena 1000 HPK merupakan fase
kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan sampai
dengan anak berusia 2 tahun.
2. Mendukung
secara total pelaksanaan Audit Kasus Stunting
dengan menyediakan anggaran untuk pemenuhan PMT pemulihan bagi anak Stunting selama pelaksanaan intervensi audit
baik pada periode pertama (Juni) dan periode kedua (November) tahun 2023.
3. Melakukan
segera perubahan regulasi apabila program Geunaseh mau diarahkan secara khusus
dalam Percepatan Penurunan Stunting.
4. Memaksimal
peran dari Tim Percepatan Penurunan Stunting
baik pada tingkat Kota, tingkat Kecamatan dan tingkat gampong melalui
koordinasi bulanan ataupun tiga bulanan.
5. Mendorong
Pemerintah Gampong untuk terlibat aktif dalam proses Percepatan Penurunan Stunting.
.Anak-anak
Stunting Sabang adalah genarasi masa
depan yang patut dan wajib diperhatikan, supaya mereka tidak menjadi generasi
yang lemah di kemudian hari.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An Nisa’ ayat
9,
وَلْيَخْشَ
الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا
عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Hendaklah merasa takut orang-orang yang
seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang)
mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah
dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Salah satu kebutuhan esensial manusia adalah
kesehatan, baik kesehatan jasmani
maupun rohani. Dengan memiliki kesehatan yang prima, manusia dapat melakukan
berbagai aktifitas, baik yang berkaitan dengan urusan duniawi maupun urusan
akhirat. Itulah sebabnya, sangat dianjurkan untuk lebih memperhatikan kesehatan,
karena kesehatan diri merupakan prasarat meraih kebahagiaan hidup di dunia maupun
di akhirat.
Post a Comment