Kejari Sabang Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus TPA Lhok Batee Cot Abeuk

 


SABANGINFO.COM, SABANG -  Kejaksaan negeri Sabang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Selasa, 21/02/ 2023.


Sesuai Pers Release,  Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H menyampaikan bahwa “Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di Persidangan, dan mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Sabang agar bekerja sesuai dengan ketentuan.


 Lebih lanjutnya, perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat Miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). ujar Milono Raharjo.


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan ekspose internal, setelah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020. jelas milono Raharjo.


Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni A.n Firdaus dan Anas Fahruddin. Bahwa setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,


Tersangka baru D.A selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.


Tersangka di atas,  telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tahun 2020 tersebut, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.


Terhadap Tersangka D.A di atas disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.[]



Post a Comment

Previous Post Next Post