Kejari Sabang Gelar Eksekusi Cambuk Pelanggaran Syariat Islam

 

Laporan Sjafrizal | Kota Sabang 


SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terdakwa pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jam 09:00 WIB. Rabu (11/01/2023).


Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.


Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 39 kali cambuk didepan umum.


 Hukum Jinayat dalam perkara jinayat atas nama terdakwa  (YO) sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2022/MS.Sab tanggal 23 Desember 2022. 


Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut. Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain.


 lebih lanjutnya, Choirun menjelaskan sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, 


Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan 'Uqubat Cambuk. Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.terangnya.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post