SABANGINFO.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo
terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN
Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo
dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Pasal Pembunuhan
Berencana, Ini Isi Pasal 340 KUHP
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto
Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun
pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa
Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah
mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal
meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama
dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo,
dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat
membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan
dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal
33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sumber : detik.com
Post a Comment