BREAKING NEWS : Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

 


SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua Tersangka Kasus Korupsi Pembebesan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee  Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Selasa, (10/01/ 2023).


Kepala Kejakasaan Negeri Sabang, Choirun Parapat,S.H.,M.H  mengatakan Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Sabang Telah Melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Korupsi atas nama Tersangka FS Dan AF.


Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.502.935.000.


Kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang. Proses penyerahan tahap II tersebut disaksikan langsung Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH.


Lebih lanjutnya, Choirun Parapat mengatakan Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Fs (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap. 


adapun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.


Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing- masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan . terang Choirun Parapat.


Guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing Tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang. ujarnya.


Bahwa terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post