Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

 

SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Suka Jaya. di kantor setempat, Selasa (6/12/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, S.H.,M.H Menyampaikan dari perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat Miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).


Berdasarkan hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.ungkap Choirun


Adapun Dua tersangkanya adalah  AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022. dan  FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022. 


Kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.


Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat  (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Selanjutnya, Kajari Sabang Choirun Parapat, S.H.,M.H menyampaikan bahwa  “Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan. 


Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko. ujar Choirun.


Kajari Sabang juga berharap agar kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi pengadaan lahan / kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post