SABANGINFO.COM, SABANG - Kasus Korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Sabang Tahun Anggaran 2020, Kejaksaan Negeri Sabang selamatkan uang Negara sebesar Rp.300.000.000. Selasa (20/12/2022).
Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H mengatakan telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari salah satu tersangka FS yang didampingi oleh Penasihat hukumnya.
" Adapun Penyelamatan Keuangan Negara ini berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka FS. untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara. Sambil menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang." ujar Fri Wisdom.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).Sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya.
Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai.
Tim Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan.[]
Post a Comment