Forkopimda Sabang Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru

 Tugu Simpang Garuda Kota Sabang. Foto, Dok, Istimewa.


Laporan Sjafrizal | Kota Sabang


SABANGINFO.COM, SABANG - Sehubungan  dengan pergantian tahun Masehi 2022 ke 1 Januari 2023, Forkopimda Kota Sabang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat  khususnya yang beragama Islam agar tidak melakukan hal-hal  yang dilarang dalam Agama Islam.


Seruan tersebut yang diterima Sabanginfo.com, Selasa (27/12/2022), berisikan enam poin, diantaranya:


Pertama,  tidak melakukan  hal - hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada saat detik jarum Jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan kombinasi angka "00.00", minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.


Kedua, Tidak mengadakan  kegiatan  yang bernuansa islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau lain sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat islam seolah-olah perayaan tahun baru  masehi diperbolehkan  atau  disyariatkan menurut Islam.




Ketiga, Kepada Pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan  sikap, perilaku,  dan Pakian dengan Kondisi Adat, budaya masyarakat kota sabang yang melaksanakan syariat islam.


Keempat, kepada Para pedagang, pemilik hotel/ penginapan, restoran, cafe dan tempat - tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2023 Masehi dengan barang - baran serta mendukung kegiatan yang bertentangan  dengan unsur-unsur syariat islam yang berlaku.


Kelima,  Bahwa guna menghindari/ mencegah hal - hal yang melanggar hukum, maka  SATPOL PP dan WH  Kota Sabang akan melaksanakan Patroli selama malam pergantian tahun baru 1 Januari 2023.


Keenam, demikian Seruan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi semua pihak sehubungan pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2023. []

Post a Comment

Previous Post Next Post