Imigrasi Sabang Rutin Awasi keberadaan Orang Asing


SABANGINFO -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyatakan secara rutin mengawasi keberadaan orang asing di wilayah paling barat Indonesia itu guna meminimalisir pelanggaran keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Razali, Jumat, mengatakan saat ini kunjungan wisatawan asing ke Pulau Weh Sabang itu terus mengalami peningkatan, seiring pelonggaran dari pemerintah bagi warga asing pasca pandemi COVID-19.


“Diperkirakan kunjungan akan terus melonjak hingga menjelang tahun baru nanti, sehingga Imigrasi Sabang terus memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan keberadaan orang asing di Sabang,”  seperti dilansir Antara


Ia menjelaskan, pengawasan itu rutin dilakukan melalui operasi gabungan bersama tim Pengawasan Orang Asing (Pora) wilayah Sabang.


Menurut Hanton, operasi gabungan merupakan bentuk antisipasi dini agar terhindar dari potensi pelanggaran yang mungkin berpeluang dilakukan orang asing.


Baik pelanggaran terkait undang-undang keimigrasian secara khusus maupun terkait aturan perundang-undangan lainnya secara umum, katanya.


Seperti baru-baru ini, kata dia, Imigrasi Sabang dan Tim Pora Kecamatan Sukajaya melakukan operasi bersama pengawasan orang asing. Tujuannya untuk memberikan pengawasan dan pengamanan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing.


Menurut Ketua Tim Pora itu, operasi gabungan bersama tim Pora Sukajaya dipusatkan pada sejumlah penginapan dan hotel di kawasan kecamatan, seperti Fredie Santai Sumur Tiga, Casa Nemo, dan Mata Ie Resort Sabang.


“Hotel-hotel ini merupakan penginapan yang paling sering dikunjungi untuk wilayah Kecamatan Sukajaya oleh turis asing ketika berwisata di Pulau Weh ujung barat Indonesia ini," kata Hanton.


Selama operasi, Imigrasi Sabang menemukan keberadaan sembilan orang asing, di antaranya dua orang warga negara Perancis, dua orang asal Australia, dan lima orang asal India.


Mereka rata-rata memiliki izin tinggal Visa On Arival (VOA) dan hanya satu orang asal India yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dimana mereka bertujuan untuk melakukan wisata di Sabang.


Menurut pendataan dari pemilik hotel, lanjut dia, bahwa total pengunjung wisatawan asing yang menginap di hotel mereka selama periode Oktober tahun 2022 berjumlah 45 orang yang berasal dari berbagai negara.


“Selama operasi gabungan dan pengawasan bersama berlangsung tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perundang-undangan lainnya dari orang asing ini,” katanya. []


Post a Comment

Previous Post Next Post