Ini Syarat Dapat Beasiswa dan Bantuan Geunaseh di Sabang

Kadis Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang Aidil Fitri, S.H. (foto: Istimewa). 

Laporan Ikhsanul Arusni Mulia | Sabang 


SABANGINFO.COM, SABANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sabang menganjurkan siswa yang baru memasuki umur 17 tahun untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang belum memasuki umur 17 tahun agar dapat  bantuan Beasiswa dan Geunaseh. 

 

Kadis Disdukcapil Sabang Aidil Fitri, S.H, Senin (10/10) mengatakan sesuai Surat edaran Walikota Sabang nomor: 470/ 0717, tentang kepemilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Identitas Anak (KIA) untuk kelengkapan Administrasi penerima manfaat program pemerintah Kota Sabang.

 

“Bagi siswa yang baru memasuki umur 17 tahun segera membuat KTP dan Kartu Identitas Anak bagi yang belum memasuki umur 17 tahun agar bisa mendapat bantuan beasiswa dan Geunaseh.” ujar Aidil Fitri.

 

Aidil menambahkan Disdukcapil juga melakukan rekam KTP di setiap tahunnya di kalangan sekolah menegah ke atas (SMA/SMK/MA/Sederajat). Dinas juga membantu merekam bagi penduduk yang mengalami disabilitas dengan cara mengunjungi penduduk tersebut.


Begitu juga dengan santri  yang mondok di dayah di luar Kota Sabang diimbau segera membuat KTP atau KIA yang berada di luar Sabang yang belum sampai usia 17 tahun.

 

Orang tua dulu banyak sekali yang belum memiliki KTP sehingga ketika mereka sakit maka pihak dinas mendapatkan laporan untuk membantu pembuatan KTP, akhirnya pihak dinas harus pergi ke rumah sakit.

"Tidak efektif. Alangkah baiknya masyarakat melakukan perekaman di disdukcapil selagi sehat," ujar Aidil Fitri.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post