SABANGINFO.COM, SABANG - Seorang pria di Sabang berinisal MA menjadi korban pemerasan melalui sosial media.
Ia menjadi korban pemerasan seorang cewek gadungan yang ia kenal dari akun Facebook (FB) bernama Sarah Sarah.
Diketahui kemudian, Sarah, sosok di balik akun FB tersebut adalah seorang pria asal Kabupaten Bireuen berinsial MF (38).
Kejadian ini bermula saat terdakwa MF meminta pertemanan kepada korban melalui media sosial Facebook yang bernama Sarah Sarah. Perkenalan berlanjut saling berbagi nomor WhatsApp.
Keduanya melakukan panggilan video mesum dan berujung pada pemerasan dengan total Rp 8,4 juta.
Belakangan diketahui Sarah hanya seorang lelaki sejati yang menyaru menjadi perempuan.
Cewek gadungan tersebut kemudian menghubungi istri MA dan mengancam akan menyebar video mesum suaminya tersebut ke publik.
Istri MA pun mentrasfer uang sebesar 8,4 juta kepada Sarah si cewek gadungan tersebut.
Merasa diperas oleh Sarah, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Pelaku ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabang pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 kira-kira pukul 13.30 WIB di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen
Pada laman Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Sab, yang diunggah pada 14 September 2022 disebutkan kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maimunsyah SH MH dan Hakim Anggota Fajri Ikrami SH dan Safrijaldi SH menyatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 45B UU ITE.
Terdakwa, Sarah, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
Kasus ini menggemparkan warga Sabang dan menjadi pembicaraan di kedai-kedai kopi di Kota Wisata tersebut. []
Post a Comment