Polisi Tangkap Seorang Kakek Cabul di Sabang


Pelaku Tindak pidana Seksual FA (63)  ditangkap oleh Satreskrim Polres Sabang. Kamis (29/09/2022). Foto: Satreskrim Polres Sabang


SABANGINFO.COM, SABANG - Polres Sabang menangkap seorang kakek yang melakukan pencabulan, melecehkan perempuan dengan modus pijat kaki. Pelaku ditangkap Kamis (29/09/2022).


Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, S.H. mengatakan, pelecehan seksual terhadap perempuan yang mengalami keterbelakangan mental dan cacat kaki sebelah kanan dilakukan oleh FA (63) warga Balohan, Sabang.


Awal mula kejadian  Kamis (22/09/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku FA (63) datang ke rumah korban yang tempat tinggalnya masih satu lorong.


Pada saat itu, korban lagi sendiri di rumah, abang kandung korban sedang bekerja dan tidak ada di rumah.


Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi rumah sepi, pelaku beraksi dengan memegang kaki korban dengan alasan memijat kaki korban yang lagi sakit.


Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Memijat kaki hanya modus, untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.


Korban sempat melawan, dan berteriak dan mengatakan "jangan!, jangan, jangan.!". 


Karena di rumah korban lagi sepi dan tidak ada orang.  Korban tidak sanggup melawan pelaku yang sudah kesetanan tersebut. Usai pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku keluar dan meninggalkan korban sendiri. 


Mendapat informasi adiknya korban pelecehan, abang kandung korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sabang diterima oleh Opsnal Sat Reskrim Sabang yang dipimpin oleh KBO Ipda Rizal Bahnur pada Rabu (28/09)


Tidak butuh waktu lama, Polilsi langsung meringkus FA (63) yang sedang berada di salah satu bengkel di Gampong Balohan. 


"Pada Saat penangkapan pelaku tidak melawan kemudian langsung diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang," ujar Bukhari.


Turut diamankan barang bukti yang digunakan korban, 1 lembar baju warna abu-abu, 1 celana pendek warna pink, 1 celana dalam warna biru muda. 1 pakaian dalam warna hitam, 1 kain sarung motif  kotak- kotak  warna hijau putih. 


AKP Bukhari menambahkan, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pelecehan seksual. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cpaling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post