Oleh: Rina Asrina, Amerika Serikat
SABANGINFO.COM, AMERIKA SERIKAT - Komunitas Muslim dan beberapa pejabat kota Troy, Michigan,
Amerika Serikat, hari Ahad ini waktu lokal berkumpul, untuk pembukaan masjid
pertama mereka di kota itu, setelah berjuang hampir lima tahun untuk bisa
mendirikan tempat ibadah secara resmi.
Dilaporkan oleh Rina Asrina, kontributor MINA di Amerika
Serikat, bangunan bekas restauran dengan luas 1.858 meter persegi
tersebut, menjadi masjid pertama di kota besar yang menampung warga dari
berbagai latar belakang agama itu.
Sejauh ini, kota Troy memiliki 53 tempat ibadah untuk agama
lain seperti Kristen, Yahudi, Hindu. Namun belum ada masjid untuk umat Islam.
Amy Doukoure, salah satu tim legal untuk pengadaan masjid
itu mengatakan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah dan berkumpul
keagamaan sudah didapatkan.
“Kami sudah mendapatkan sertifikat hunian,” kata Doukoure,
melanjutkan, “Mereka dapat menggunakannya sebagai tempat ibadah dan ruang
pertemuan. Ada rencana yang lebih besar di masa depan untuk memanfaatkannya
sebagai pusat komunitas yang lebih komprehensif.”
Adam Community Center selaku lembaga yang menginisiasi
pengadaan masjid tersebut menyebutkan sejauh ini ada 4.000 muslim di kota itu
yang membutuhkan tempat ibadah dan sebelumnya mereka beribadah di basemen atau
tempat masing-masing. Karenanya adanya masjid sebagai ruh tempat ibadahnya umat
Islam dianggap urgen.
Permasalahan hukum
Meskipun begitu, masjid ini masih memiliki kendala hukum
terkait zonasi (tata ruang) yang awalnya dipermasalahkan secara sepihak oleh
pengadilan distrik kota Troy. Bangunan baru tersebut memiliki izin sebagai
tempat pertemuan dan tidak diberikan izin sebagai tempat ibadah.
Akibatnya, pengadilan mendapatkan dua gugatan terkait hukum
zonasi yang dianggap diskriminasi. Pertama, pihak Departemen Kehakiman AS pada
2019 yang mengklaim diskriminasi dalam hukum zonasi tersebut, dan kedua
diajukan oleh Adam Community Center.
Departemen itu menyebutkan seharusnya dalam hukum zonasi
tidak mendiskriminasi tempat ibadah yang pada hakikatnya tidak jauh beda
seperti tempat pertemuan pada umumnya, dan bahwa pembatasan beragama dengan
cara ini dilarang.
Sementara pihak pengacara masjid menggugat pengadilan
distrik kota itu dengan gugatan finansial sebesar 1,9 juta dolar AS karena
dianggap urusan zonasi telah membuat kerugian finansial pada pihak masjid dalam
beberapa tahun ini.
Walikota Troy Ethan Baker mengatakan pihaknya tidak melarang
atau membatasi gerakan keagamaan tertentu, namun saat ini menginstruksikan
kepada pihak pengadilan untuk segera menyelesaikan permasalahan gugatan
meskipun izin legal sudah diterbitkan.
Amy Doukoure menegaskan tuntutan hukum oleh organisasinya
dan Departemen Kehakiman tetap berlanjut, karena pihak pengadilan belum setuju
untuk mengganti kerugian akibat hukum zonasi yang menggantung karena hal tidak
masuk akal dalam beberapa tahun ini.
Pihak muslim di kota tersebut menganggap ada diskriminasi
sejak awal pengajuan yang memakan waktu lebih dari 4 tahun untuk hal yang
sangat sepele dan tidak masuk akal, sehingga menyebabkan kerugian finansial
yang banyak dalam pengurusannya.(A-RA/RA-1/P1)
Sumber : Miraj News Agency (MINA)
Post a Comment