Seorang PNS di Sabang Lecehkan Lima Perempuan, Satu Diantaranya Anak Di Bawah Umur

 

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari, S.H dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira,S.H memperlihat barang  bukti pada Konferensi Pers di Mapolres Sabang. Rabu (24/08).


SABANGINFO.COM, SABANG  - Seorang Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di Sabang melakukan pelecehan seksual terhadap lima  perempuan, satu korbandiantaranya anak di bawah umur dan empat perempuan dewasa. 


Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari,S.H dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira,S.H  dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolres Sabang, Rabu (4/08). 


Polres Sabang telah menangkap  pelaku pencabulan dan pelecehan seksual dengan inisial Y (56) yang seorang ASN di salah satu instansi pemerintahan yang ada di Sabang.


Kapolres Sabang Muhammadun S.H mengatakan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka diketahui usai orang tua korban membuat laporan  ke Polres Sabang.


"Atas dasar laporan tersebut Polres Sabang melakukan penyidikan seterusnya melakukan penangkapan terhadap tersangka,"terang Muhammadun.


Kasat Reskrim AKP Bukhari,S.H mengatakan Pelaku satu orang laporannya dua, karena korban ada anak dibawah umur dan korban dewasa.


Korban berinisial MDA (16), PM (21), DWS (23), DA (22), dan IA (21).


Lebih lanjutnya Bukhari menjelaskan kronologis kejadian perkara. Tersangka Y (56) membuka les atau bimbingan terhadap warga Sabang bagi yang masuk menjadi abdi negara sebagai Kowad.


"Dalam bimbingan les tersebut tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara tersangka meminta korban untuk membuka pakaian, dengan alasan ingin mengecek postur tubuh yang bersangkutan. apakah ada cacat atau terdapat suatu penyakit. Pada saat korban membuka pakaian disitulah tersangka melakukan pelecehan," jelas Bukhari.


"Perbuatan tersebut tersangka melakukan kepada korban berulang kali secara tidak wajar dan dapat merugikan korban, sehingga korban menjadi trauma," kata Bukhari.


Terkait kasus tersebut, Tersangka Y (56) dijerat dengan tindak pidana Anak dibawah umur sesuai Pasal 82 Ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dengan Hukuman penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000, miliyar rupiah.


Untuk pelecehan seksual bagi korban dewasa sebagaimana  dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat Ta'zir di cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak  450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post