SABANGINFO.COM, SABANG - Sengketa akses jalan, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan Restorative Justice atau mediasi bagi dua warga Kuta Ateuh, Senin (08/8).
Dua warga bertetangga, bertengkar karena sengketa akses jalan didamaikan oleh Kejari Sabang melalui Restorative Justice.
Pengajuan Restorative Justice (RJ) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Bapak Choirun Parapat, SH., MH didampingi Kasi Pidum Adenan Sitepu, SH., MH serta Jaksa Fungsional M. Aslam Fardhyllah, SH yang dilaksanakan secara virtual.
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH mengatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya Restorative Justice (RJ), kepada dua warga Kuta Ateuh yang bertetangga bertengkar karena sengketa akses jalan yang mengakibatkan terjadi penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Choirun Parapat menambahkan, sebelumnya warga Gampong Kuta Ateuh telah dilakukan upaya perdamaian pada hari Rabu bu tanggal 27 Juli 2022 dan di lanjutkan pertemuan kedua pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Turut dihadiri oleh pihak tersangka Zahara Binti Alm. Efendi (tersangka I) beserta keluarga, pihak tersangka Derwina, SE Binti Johan (tersangka II) beserta keluarga para Kepala Desa, penyidik, serta tokoh adat gampong.
Penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) tersebut berpedoman Pada Perja 15 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Jam Pidum No 01/E/EJP/02/2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restotarif.
Kronologis sengketa berawal dari adanya akses jalan menuju ke rumah Derwina, SE. Yang tertutupi oleh pot bunga millik Zahara sehingga berujung pertengkaran mulut yang kemudian terjadi kontak fisik antara kedua warga tersebut, kemudian saling melapor ke Polres Sabang.
Karena masing-masing tersangka masih bertetangga, sudah cukup berumur, serta belum pernah dihukum sebelumnya, maka Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH mempertemukan kedua belah pihak di Kejari Sabang untuk di mediasi berdamai.
Akhirnya setelah diberikan pemahaman dan pengertian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi pertikaian mereka, serta bersedia memberikan akses jalan yang menjadi pangkal pertikaian.[]
Post a Comment