Laporan Arwella Zulhijjah Sari | Kota Sabang
SABANGINFO.COM, SABANG - Selama periode Januari-Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 13 tersangka dari kasus tersebut.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH dan Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan dari 10 kasus tindak pidana narkotika tersebut diantaranya enam kasus penyalahgunaan jenis ganja dan empat kasus jenis sabu.
"Alhamdulillah berkat bantuan masyarakat, Kami kembali berhasil mengungkapkan 10 kasus tindak pidana narkotika," kata Kapolres AKBP Muhammadun, SH, Rabu (24/8).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH menjelaskan dari 13 tersangka yang merupakan warga Sabang tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan yang diantaranya terdapat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Dia menambahkan dari 10 kasus ini, 8 kasus diantaranya sudah P21 dan dua kasus lainnya masih dalam proses sidik, dimana masih menunggu hasil uji laboratorium forensik cabang Medan.
"Dua kasus terakhir itu terjadi pada Minggu 17 Juli 2022. Setelah mendapat informasi dari warga, Kami mengobservasi dan langsung melakukan penggerebekan ke rumah salah satu tersangka di Jurong Babul Iman Gampong Kuta Barat, dan turut mengamankan S (49) dan IB (38), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," jelasnya.
Dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus nerkotika jenis ganja yang dikemas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok seberat 0,26 gram dan satu helai celana jeans pendek abu-abu.
"Pada hari yang sama kami juga menggrebek salah satu rumah di Gampong yang sama, dimana menurut masyarakat sekitar sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Di situ Kami berhasil mengamankan SB (42) dan ISH (22) yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Wijaya.
Dari rumah tersangka SB (42) tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastic warna putih bening seberat 4,66 gram, satu buah kaca Pirek yang berisikan sisa sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Adapun kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan hukuman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit sebesar Rp 1 Miliar atau paling banyak Rp 10 Miliar.[]
Post a Comment