SABANGINFO.COM, SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Kota Sabang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan mengenai tata cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Di samping itu juga disosialisasikan ketentuan peraturan terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik lokal calon peserta pemilu berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan di Hotel Nagoya Inn Sabang turut dihadiri oleh Panwaslih dan utusan instansi/lembaga Pemerintah Kota Sabang, Rabu (3/8/2022).
Rapat yang dibuka oleh Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. didampingi oleh para Anggota KIP Kota Sabang turut serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H., dan seluruh ASN KIP Kota Sabang menyampaikan kesiapan KIP Kota Sabang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“KIP Kota Sabang sangat siap dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024. Seperti halnya kesiapan Divisi Teknis Penyelenggara yang menjadi leading sector dari tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu ini”, Azman menegaskan dalam kata sambutannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.I.P., menyampaikan beberapa hal penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Diantaranya persyaratan dan dokumen persyaratan serta alur proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal ini oleh KIP Kota Sabang.
“Harapan kami partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dalam wilayah Kota Sabang dapat memahami ketentuan peraturan terkait verifikasi ini dengan baik, sehingga nantinya adanya suatu pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan tahapan verifikasi tersebut.” Ujar Muhammad Yani
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H. juga memaparkan Fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.
Penggunaan sistem dan teknologi informasi ini nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, juga memberi manfaat bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pengelolaan data kepartaiannya serta pendaftaran ke KPU/KIP serta memberi kemudahan juga bagi pengawas pemilu dalam memonitor data kepartaian yang telah diinput dalam SIPOL ujar Azhar
“Komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik calon peserta pemilu, seperti pembentukan Helpdesk SIPOL yang nantinya akan memberikan layanan informasi dan edukasi berkaitan penggunaan aplikasi SIPOL”. Tegas Azhar dalam pemaparannya.[]
Post a Comment