Judi Online terdaftar di PSE, Bagaimana di Aceh?



SABANGINFO.COM -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tak mensahkan judi online dan bersikap lebih cermat. 


Hal itu setelah beberapa situs judi online diketahui terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.


Cholil, melalui akun Twitter-nya @cholilnafis pada Senin (1/8/2022), mengaku menyetujui ide mengadministrasikan layanan online. Namun, ia menyayangkan lolosnya situs judi online dalam pendaftaran PSE yang dibuka oleh Kominfo,


“Ide mengadministrasikan layanan online itu baik, saya mendukungnya. Namun saya meminta kementerian Kominfo lebih cermat agar tidak mengesahkan platform judi online. Kita sudah tahu akibat perjudian dapat merusak produktifitas dan karakter bangsa,” ungkapnya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Selasa (2/8/2022).


Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buka suara soal situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Kominfo.


Semuel mengatakan situs-situs tersebut hanyalah gim permainan kartu yang bisa dimainkan tanpa uang. 


Terhadap masuknya sejumlah judi online dalam PSE, bagaimana regulasi ini akan diatur di Aceh? sebelumnya Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengharamkan sejumlah permainan judi online dalam fatwa yang keluar beberapa waktu lalu, termasuk fatwa haram PUBG. []

Post a Comment

Previous Post Next Post