Dugaan Korupsi, Kejari Sabang Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Kajari Sabang Choirun Parapat, S.H.,M.H bersama Penyidik kejaksaan Negeri Sabang Melakukan Pengeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Sabang. Rabu (24/08). Foto. Dok. Kejari Sabang.


SABANGINFO.COM, SABANGKejaksaan Negeri Sabang melakukan pengeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020. Rabu (24/08).

 

Sesui Rilis yang dikirim ke Sabanginfo.com. Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembebasan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020 dengan Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000. 

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang  melakukan penggeledahan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang  Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022.


Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH. MH yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti  tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 tersebut. 

 

Kajari Sabang Choirun Parapat, S.H.,M.H mengatakan Penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.

 

Lebih Lanjut Choirun Parapat mengatakan Bahwa perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud.

 

Bahwa Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan  tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. ujar Choirun Parapat.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post