SABANGINFO.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pengeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020. Rabu (24/08).
Sesui Rilis yang dikirim ke
Sabanginfo.com. Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembebasan lahan untuk
pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot
Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun 2020 dengan Anggaran sebesar Rp.
4.850.000.000.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022.
Pengeledahan ini dipimpin
langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH. MH yang mana pada penggeledahan
tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk
memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan
untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020
tersebut.
Kajari Sabang Choirun
Parapat, S.H.,M.H mengatakan Penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan
mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena
dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan
menetapkan calon tersangka.
Lebih Lanjut Choirun
Parapat mengatakan Bahwa perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang
menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota
Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka
selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud.
Bahwa Penggeledahan
ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa
dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor
Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. ujar Choirun Parapat.[]
Post a Comment