DPRK Sabang Paripurnakan Usul Pemberhentian Walikota dan Wakil

 


Laporan Ikhsanul Arusni Mulia | Kota Sabang 


SABANGINFO.COM, SABANG - Rapat paripurna usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota sabang  periode 2017 - 2022, digelar diruang rapat gedung DPRK setempat, Kamis (18/8/2022) yang dipimpin oleh ketua DPRK Sabang  Muhammad Nasir.


Ketua DPRK Sabang  Muhammad Nasir mengatakan, kegiatan tersebut adalah usulan pemberhentian karena akan berakhirnya masa tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang  periode 2017-2022 pada 18 September  2022 mendatang. "Sesuai aturan usul pemberhentian disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang  berakhir kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat," ujar Muhammad Nasir, Kamis (18/8/2022).


Sementara itu, Walikota Sabang  Nazaruddin S.IKom  mengatakan, tidak terasa waktu berlalu selama 5 tahun bersama wakil Wali Kota, Drs. Suradji Yunus memimpin Kota Sabang


"Jabatan yang saya emban merupakan amanah dan tanggung jawab besar guna membangun dan mensejahterakan masyarakat kota sabang," kata tgk Agam


Lebih lanjut Tgk Agam , mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Sabang, Forkopimda, Sekdakot Sabang, para Asisten, para staf ahli, pimpinan OPD, Camat, geuchik, tokoh agama, LSM, wartawan dan terutama masyarakat Kota Sabang.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post