Bawaslu Sabang Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Netralitas ASN

 


Laporan Sjafrizal | Kota Sabang 


SABANGINFO.COM, SABANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang mulai  melakukan berbagai bentuk persiapan pencegahan terhadap netralitas ASN di Kota Sabang.  Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan status seseorang yang menjabat dalam lingkup pemerintahan. Baik itu yang bekerja tetap maupun yang berada dalam ikatan perjanjian kerja atau kontrak. 


Terkadang istilah ASN dan PNS kerap disamakan. Padahal dua hal ini memiliki perbedaan yang cukup jauh, baik dari cakupan sampai fungsi kinerjanya, hal ini disampaikan Dasrul Rinaldi Ketua Bawaslu Kota Sabang saat membuka acara sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan Kota Sabang, di Cafe Aci Rasa Kamis (18 /8/22).


Dalam kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu sekaligus Ketua Bawaslu Aceh periode 2013 – 2018  Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai narasumber, Menurut Muklir Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga regulasi turunannya tersebut harus dipahami, dijalankan dan ditaati serta terpenting sering-sering mengupdate agar tidak tertinggal,” ungkapnya.


Maka dari itu, ia berharap peserta usai menerima dan mendengarkan materi, dapat diimplementasikan, selain menjadi pelopor bagi dirinya sendiri, juga dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya, sehingga tidak ada lagi alasan karena ketidak tahuan regulasi, yang menjadi penyebab para ASN sering kali terjebak dalam politik praktis. harap Muklir.


Termasuk yang perlu menjadi atensi bagi ASN, lebih berhati-hati dan lebih bijak lagi didalam menggunakan media sosial. Sebab, berbagai laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di dunia maya. Memasuki tahun politik ini, khususnya ASN lebih memerhatikan kembali hal-hal demikian,” pesannya.


NETRALITAS DAN PROFESIONALITAS ASN 

Asas netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 f bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Untuk menjamin netralitas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu, memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu, dan mengundurkan diri dari jabatan negeri bila dicalonkan sebagai pejabat politik .


PENGAWASAN DAN PENEGAKAN NETRALITAS ASN 

Menurut Dr.Muklir juga sebagai akademisi  Universitas Malikussaleh mengatakan bahwa Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan salah satu hal sebagai tindakan penegakan disiplin ASN terhadap Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.  Lebih lanjut ujarnya Pengawasan terhadap  ASN meliputi penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adanya tindakan pengawasan diharapkan dapat memberikan pencegahan pelanggaran dan dapat mendorong terwujudnya netralitas ASN dari pengaruh golongan dan/atau partai politik yang tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan public demikian pungkasnya.


Di akhir pemaparannya beliau menyampaikan bahwa aturan manajemen ASN ada dalam PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Sementara itu, aturan untuk manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 


Disamping itu Sunarno Kordiv. HPPS Bawaslu Sabang, mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengecek NIK KTP masing-masing di Sistem Imformasi Partai Politik (SIPOL) dalam rangka memastikan bahwa para ASN tidak terdaftar sebagai keanggotaan Partai Politik di Sipol, tutupnya.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post