SABANGINFO, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi kepada satu orang WNA Malaysia berinisial R, Senin (25/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali mengatakan penyebab wanita asal Malaysia itu dideportasi, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian, berupa tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melewati batas waktu atau Over Stay.
"Kita melakukan pendeportasian kepada satu warga negara Malaysia pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 ini, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay," kata Hanton.
Dia menjelaskan R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008 silam. Artinya WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelangaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang.
"Sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke Negara asalnya Malaysia. Sebelumnya Kami mendapat informasi dari warga sekitar, kemudian dilakukan penyidikan lebih lannut terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Kata Dia, pihaknya telah melakukan Tindakan Admimistratif Keimigrasian (TAK) Deportasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan.
"Semoga ke depan kejadian serupa dapat lebih Kita antisipasi dan waspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Kami juga sangat berterimakasih kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyidikan," tambahnya.
Post a Comment