Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K.,sedang Inspeksi Mendadak (sidak) di salah satu Kantor Pelayanan Publik Kota Sabang, Jum'at (10/06/2022) Foto: Dok. Humas Polres Sabang.
SABANGINFO, Sabang - Penyelenggara pelayanan publik di Kota Sabang dinyatakan bersih dari praktik pungutan liar, setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim UPP Saber Pungli Kota Sabang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Aditia Kusuma, S.I.K.
Ketua UPP Saber Pungli Kota Sabang, Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan tidak menemukan praktik pungutan liar.
"Sampai dengan saat ini belum ditemukan praktik Pungutan Liar di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang berdasarkan hasil Pemantauan dan wawancara langsung terhadap masyarakat penerima layanan publik," kata Ketua UPP Saber Pungli Kota Sabang, melalui siaran persnya, Jum'at (10/6).
Dia menjelaskan, sidak dilakukan ke beberapa penyelenggara pelayanan masyarakat, di antaranya Kantor Bersama Samsat Kota Sabang, Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemko Sabang, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemko Sabang, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemko Sabang.
"Pada sidak ini kami memantau dan menargetkan penyelenggara pelayanan publik pada jam layanan di lokasi pelayanan publik dalam Kota Sabang dan melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap praktik Pungutan Liar di lokasi, jika ditemukan," jelas Kompol Aditia Kusuma, S.I.K.
Lanjutnya, kegiatan penegakan hukum ini merujuk pada perintah Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Aceh tanggal 6 Juni 2022 tentang Kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Pungutan Liar yang dilakukan instansi Pemerintah atau masyarakat diluar aturan hukum, dalam rangka target memenuhi Program Prioritas Kapolri.
"Ini juga didasari Surat Perintah Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kota Sabang Nomor : Sprin/4/VI/2022/Saber Pungli tanggal 6 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Pungutan Liar yang dilakukan instansi Pemerintah atau masyarakat diluar aturan hukum dalam wilayah Kota Sabang mulai tanggal 7 Juni 2022 s/d 10 Juni 2022," tambahnya.
Dalam Sidak Siber Pungli tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pokja Pencegahan diwakili Anggota Pokja Pencegahan, Amril, S.H. dari Inspektorat Daerah Pemko Sabang, Ketua Pokja Yustisi, Adenan Sitepu, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Sabang, Anggota Pokja Penindakan, Aiptu Arif Fajri dari Si Propam Polres Sabang, Anggota Pokja Penindakan, Prada Andri Aramiko dari POM AD, Anggota Pokja Penindakan, Peltu Haskari dari POM AL dan Anggota Pokja Penindakan, Serka Sumarno dari POM AU.
{Rilis Polres Sabang ]
Post a Comment