Staf Panwaslih Sabang sedang memeriksa data pemilih di Gampong Cot Bak
Laporan Hendra Surya | Kota Sabang
SABANGINFO, Sabang -Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu. Kegiatan Uji Petik Faktual DPB, sudah menjadi agenda yang rutin dilaksanakan setiap bulannya, setelah dikeluarkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh KIP Kota Sabang.
Pelaksanaan Uji Petik Faktual DPB periode April 2022 dilaksanakan pada Rabu (18/05/2022), dan yang menjadi sampel terdiri dari Gampong Kuta Timu, Kuta Barat, Batee Shoek, Balohan, Cot Bau dan Payaseunara.
Sampel Uji Petik Faktual DPB diambil secara acak sesuai dengan data di Berita Acara Penetapan DPB oleh KIP Kota Sabang, dengan rumus yang sudah ditentukan.
Ismail, Staf Divisi PHL mengatakan bahwa Uji petik Faktual DPB dilakukan oleh Panwaslih terhadap sampel dengan metode Random Sampling sebanyak 10% dari setiap katagori data DPB yang telah ditetapkan oleh KIP, yaitu pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, pensiunan TNI/ Polri dan katagori pemilih yang dicabut hak pilihnya yang tersebar dalam wilayah kota sabang, ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan "hasil Uji Petik Faktual DPB akan dituangkan dalam Form A Pengawasan, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum", tutupnya.
Post a Comment