PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022

 

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekda Aceh, Taqwallah dan para Asisten serta sejumlah kepala SKPA, memimpin rapat koordinasi evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Aceh sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomon 11 tahun 2021, yang diikuti secara virtual oleh Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota di Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/5/2021) lalu.



SABANGINFO,Banda Aceh – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh diperpanjang hingga 23 Mei 2022. Perpanjangan PPKM itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu berlaku sejak tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.


Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kamis 12/5/2022, menyebutkan Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Iswanto menyebutkan, dalam instruksi gubernur itu disebutkan kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh.


“Terdapat dua wilayah di Aceh yang berada di level 1 PPKM, yakni Kota Banda Aceh dan Sabang,” kata Iswanto.


Sedangkan tiga kota dan 18 kabupaten lainnya berada di level PPKM 2. Wilayah tersebut yaitu Kota Lhokseumawe, Langsa Subulussalam. Selain itu juga Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.


Iswanto menjelaskan, saat ini tidak ada wilayah di Aceh yang berada di level 3 PPKM setelah sebelumnya hanya Aceh Selatan yang masih berada di level tersebut. “Alhamdulillah saat ini semua wilayah di Aceh hanya ada di level PPKM 1 dan 2. Tidak ada yang di level 3,” kata Iswanto.


Kondisi terbaru itu, lanjut Iswanto menunjukkan penanganan situasi pandemi di Aceh semakin terkendali.


“Meskipun begitu, Pemerintah Aceh tetap mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi Covid-19 berakhir,” sebut Iswanto. []



Post a Comment

Previous Post Next Post