Polres Sabang Ungkap Empat Tersangka Kasus Narkotika

 

Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira, P. S.H. saat Konferensi Pers Ungkap kasus Narkotika di Polres Sabang. Jum'at (27/05/2022).


Laporan Arwella Zulhijjah Sari | Kota Sabang


SABANGINFO, Sabang - Kepolisian Resort (Polres) Sabang ungkap empat tersangka kasus narkotika. Tiga diantaranya tersangka kasus narkotika jenis ganja, sementara satu lainnya jenis sabu-sabu.


Kepala Kepolisian Resort Sabang AKBP. Muhammadun, SH, melalui Wakapolres Sabang Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Sabang AKP. Wijaya Yudistira, P,S,H., mengatakan tiga tersangka kasus ganja, merupakan residivis (mantan warga binaan) dengan kasus yang sama, diketahui sebagai pemakai. Sementara satu lainnya, dengan kasus sabu-sabu merupakan pengedar. 


"Tiga dari empat tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Jadi untuk yang jenis ganja setelah pemeriksaan adalah pemakai, kemudian yang sabu-sabu adalah pengedar," kata Kompol Aditia Kusuma, S.I.K., Jumat (27/5), seperti dilansir laman rri.co.id.


Wakapolres Sabang menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga pada 16 April 2022. Setelah mengobservasi, pada waktu tersebut  Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang langsung melakukan pengeledahan di Hotel PJ, Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kec. Sukakarya-Sabang.


"Dari penggeledahan itu, Kami berhasil  mengamankan RPJ, DA dan FS, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkapnya. 


Pada penangkapan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri daun dan biji yang dikemas dengan kertas koran  dimasukkan ke dalam kotak rokok, satu Batang rokok yang sudah di linting Narkotika jenis ganja, satu Blok kertas piper dan satu Buah korek api.


"Kemudian, pada 20 Mei 2022, Kami kembali menerima laporan, dan langsung melakukan penyelidikan ke Jurong Tgk. Ditrumon Gampong Paya Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Dan berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial SB," jelasnya.


Adapun ke empat tersangka yang masing-masing berinisial RP (22), DA (25), FS (19) dan SB (41), dijerat pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post