Laporan Ismail | Kota Sabang
SABANGINFO, Sabang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang kembali melakukan uji petik faktual terkait Data Pemilih pada pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang.
Hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang. Uji petik kali ini yang dilaksanakan oleh Anggota Panwaslih Kota Sabang dan Staf Sekretariat Panwaslih Kota Sabang, di tiga Kecamatan dalam wilayah Kota Sabang yaitu Kecamatan Sukajaya, Sukakarya dan Sukamakmue, yang mulai dilaksanakan pada hari Kamis ini (7/04/2022).
"Uji Petik yang dilakukan Panwaslih Kota Sabang periode maret tahun 2022 yang menjadi sampel terdiri dari Gampong Cot Ba’u, Kuta Barat, Kuta Timu, Krueng Raya dan Paya Seunara.
Dalam pelaksanaan uji petik ini terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Gampong setempat guna memastikan langsung data penduduk yang dimiliki Pemerintah Gampong setempat dengan data DPB Tahun 2022 yang telah ditetapkan, dan selanjutnya data sampel tersebut dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan cara menemui masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran dari data tersebut.
Dalam kegiatan uji petik faktual ini Panwaslih Kota Sabang perlu memastikan validitas terhadap data DPB yang telah ditetapkan dan dari hasil uji petik ini nantinya akan menjadi dasar saran perbaikan yang akan disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
Panwaslih Kota Sabang telah melakukan uji petik terhadap data DPB Semester I Tahun 2022 di tiga Kecamatan di Kota Sabang dan hasil dari uji petik ini akan kami sampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, saran perbaikan agar dalam penetapan DPB dapat lebih akurat lagi.
Selain itu melalui uji petik ini dapat meningkatkan keakuratan data pemilih agar pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, data pemilih menjadi lebih valid lagi.
Melalui kegiatan uji petik ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang dapat menghasilkan data pemilih yang lebih baik sehingga pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dicoret dan pemilih yang memenuhi syarat dapat terdata dalam DPB ini.
Post a Comment