Menjelang lebaran Idul
Fitri, pasti banyak diantara kita yang ingin menukarkan uang menjadi recehan
5000, 10.000 atau 20.000
Tukar
menukar uang seperti ini boleh-boleh saja dalam Islam, akan tetapi ada beberapa
hal yang harus diperhatikan, jika tidak kita hindari, maka tukar menukar uang
ini akan masuk dalam riba.
Apa
Saja Syarat Tukar Menukar Uang?
Tunai
Tidak
boleh diakhirkan dari salah satu pihak. Misalnya, A menukarkan uang 100.000
dengan uang 5.000 milik B, namun B memberikan uang 5000 yang berjumlah 20
lembar setelah 2 hari kemudian, maka ini masuk dalam Riba Nasi'ah dan haram
hukumnya.
Yang
boleh, A memberikan uang 100.000 pada B dan B memberikan uang 5.000 sebanyak 20
lembar pada A saat itu juga, saat terjadi akad.
Sama Jumlahnya
Nah, ini yang
sering salah di masyarakat kita, tanpa sadar kita telah melakukan transaksi
riba. Karna dalam tukar menukar uang yang sama (rupiah dengan rupiah) harus
sama pula jumlahnya atau totalnya.
Misal, A
menukarkan uang 100.000 pada B ditukar dengan uang 5.000-an. Maka B wajib
memberikan uang 5.000-an sejumlah 20 lembar pada A, tidak boleh lebih dan tidak
boleh kurang.
Seringnya yang
terjadi di masyarakat adalah menukar uang 100.000 dengan 19 lembar uang 5.000.
Maka ini termasuk Riba Fadhal dan haram hukumnya.[sumber: muamalatku]
Post a Comment