Awas Riba dalam Tukar Uang

 




Menjelang lebaran Idul Fitri, pasti banyak diantara kita yang ingin menukarkan uang menjadi recehan 5000, 10.000 atau 20.000


 

Tukar menukar uang seperti ini boleh-boleh saja dalam Islam, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jika tidak kita hindari, maka tukar menukar uang ini akan masuk dalam riba.


 

Apa Saja Syarat Tukar Menukar Uang?


 

Tunai


Tidak boleh diakhirkan dari salah satu pihak. Misalnya, A menukarkan uang 100.000 dengan uang 5.000 milik B, namun B memberikan uang 5000 yang berjumlah 20 lembar setelah 2 hari kemudian, maka ini masuk dalam Riba Nasi'ah dan haram hukumnya.


 

Yang boleh, A memberikan uang 100.000 pada B dan B memberikan uang 5.000 sebanyak 20 lembar pada A saat itu juga, saat terjadi akad.

 

Sama Jumlahnya


Nah, ini yang sering salah di masyarakat kita, tanpa sadar kita telah melakukan transaksi riba. Karna dalam tukar menukar uang yang sama (rupiah dengan rupiah) harus sama pula jumlahnya atau totalnya.


 

Misal, A menukarkan uang 100.000 pada B ditukar dengan uang 5.000-an. Maka B wajib memberikan uang 5.000-an sejumlah 20 lembar pada A, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.


 

Seringnya yang terjadi di masyarakat adalah menukar uang 100.000 dengan 19 lembar uang 5.000. Maka ini termasuk Riba Fadhal dan haram hukumnya.[sumber: muamalatku]

 


Post a Comment

Previous Post Next Post