Refleksi 3 Tahun Program Geunaseh Sabang

 


Oleh Muallim Hasibuan, S.HI., M.H |  Penulis adalah Konsultan Geunaseh Sabang dan Dosen STIS Al-Aziziyah Sabang



SALAH satu prioritas utama Pemerintah Kota Sabang dalam bidang kesehatan adalah terkait dengan pengentasan Malnutrisi ibu dan anak. Prevalansi Stunting merupakan salah satu indikator kinerja utama dari misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang Tahun 2017-2022, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Sabang Tahun 2017-2022.


Menjawab permasalahan dan tantangan terhadap perbaikan gizi dan akses terhadap layanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita, maka salah satu upaya Pemerintah Kota Sabang adalah melaksanakan program Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia 0–6 Tahun secara universal yang berorientasi pada upaya peningkatan cakupan nutrisi bagi seluruh anak-anak Sabang dan meningkatkan kemampuan orang tua dan keluarga dalam mengakses layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan anak melalui peningkatan cakupan kunjungan ke Posyandu.


Gerakan Untuk Anak Sehat Sabang (GEUNASEH), merupakan program inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan taraf hidup anak di Kota Sabang dengan memberikan bantuan tunai setiap bulannya kepada seluruh anak yang berusia 0-6 tahun di Kota Sabang. Pada awal pelaksanaan program tahun 2019, seluruh  anak yang berusia 0–6 tahun 0 hari, tinggal dan menetap di Kota Sabang, memiliki akta kelahiran secara otomatis mendapatkan dana Geunaseh tersebut baik ia dari keluarga yang mampu ataupun yang kurang mampu.


Menjalankan program dengan model seperti ini, belum memberikan dampak yang signifikan dalam hal peningkatan kesehatan anak, karena belum adanya satu alat control yang dapat digunakan untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Perubahan petunjuk teknis dilakukan untuk memaksimalkan capaian dari pelaksanaan program ini, dengan menambahkan sarat dimana penerima manfaat melalui orang tua/wali harus melakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara rutin ke Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya yang dibuktikan dengan pernyataan telah mendapatkan konseling tentang pemanfaatan dana kegiatan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia 0–6 tahun dari petugas Posyandu/tenaga kesehatan.


Perubahan juknis ini telah memberikan dampak yang sangat bagus dalam mengontrol dan mendeteksi kesehatan seluruh anak usia 0-6 tahun di Kota Sabang karena kunjungan ke Posyandu meningkat.


Program ini sudah berjalan 3 (tiga) tahun dengan jumlah dana yang telah disalurkan sebanyak Rp.23.116.450.000 (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan total penerima manfaat sebanyak 6.642 orang.


Sumber data calon penerima manfaat program Geunaseh merupakan data anak yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sabang khusus untuk anak usia 0-6 tahun. Banyak capaian dan penghargaan yang sudah didapatkan dari pelaksanaan program Geunaseh, diantaranya;


1.   Penurunan Angka Stunting

Sebelum pelaksanaan program Geunaseh Sabang tahun 2019, jumlah anak penderita Stunting di Kota Sabang pada tahun 2018 sebanyak 117 orang atau sekitar 24,7 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Setelah pelaksanaan program Geunaseh pada tahun 2019, angka tersebut turun menjadi 235 orang atau sekitar 10,8 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Pada tahun 2020 angka tersebut naik menjadi 285 orang atau sekitar 12,2 % dari jumlah kunjungan anak ke fasilitas kesehatan, dan pada tahun 2021, angka tersebut naik lagi menjadi 458 anak atau sekitar 13,7 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan, (Sumber Data, Bidang KesMas, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB  Kota Sabang)


Jumlah anak penderita Stunting meningkat terus dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, demikian juga dengan jumlah anak Balita yang melakukan kunjungan ke Posyandu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 meningkat. Peningkatan jumlah anak penderita Stunting ini sejalan dengan jumlah peningkatan cakupan kunjungan anak ke Posyandu. Sajian data  pada tabel diatas, apabila tidak dibaca secara cermat, program yang dilaksanakan ini belum menurunkan angka penderita Stunting, tetapi justru meningkat. Secara jumlah anak penderita Stunting meningkat, akan tetapi peningkatan itu bukan karena jumlah penderita anak Stunting meningkat pada saat bersamaan pelaksanaan program Geunaseh, akan tetapi karena seluruh anak usia 0-6 tahun yang ada di Kota Sabang baik yang Stunting maupun yang tidak, seluruhnya melakukan kunjungan ke Posyandu. Karena kunjungan ke Posyandu merupakan salah satu sarat yang harus dipenuhi oleh orang tua/wali untuk mendapatkan dana Geunaseh.


Bagi orang tua/wali yang tidak melakukan pemantauan tumbuh kembang anak ke Posyandu maka tidak mendapatkan dana Geunaseh yang akan disalurkan. Perubahan Juknis yang di dukung oleh UNICEF dan Flower Aceh, telah memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pelaksanaan program untuk tahun 2020 dan tahun 2021, sehingga jumlah anak yang Stunting terdata secara maksimal dan kunjungan anak ke fasilitas kesehatan meningkat drastis.


2.   Cakupan Kunjungan Posyandu

Proses pelaksanaan program Geunaseh Sabang pada awal pelaksanaannya (Tahun 2019) tidak melakukan pemilahan terhadap calon penerima manfaat anak usia 0-6 Tahun yang akan mendapatkan dana Geunaseh, seluruh anak usia 0-6 tahun yang ada di Kota Sabang secara otomatis mendapatkan dana Geunaseh apabila memenuhi persyaratan, seperti memiliki akta kelahiran, anak berusia 0–6 tahun 0 hari dan tinggal dan menetap di Kota Sabang.


Akan tetapi, dalam pelaksanaannya program ini belum memberikan dampak yang siginifikan khususnya terkait dengan proses deteksi kesehatan anak, sehingga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program untuk mendapatkan dampak secara besar yang di inginkan dari pelaksanaan program dengan melakukan perubahan terhadap Juknis kegiatan dengan memasukkan kunjungan ke Posyandu bagi setiap anak penerima manfaat Geunaseh menjadi satu kewajiban, sehingga pada tahun 2021 cakupan kunjungan anak ke Posyandu meningkat. Cakupan Kunjungan Anak ke Posyandu  Pada tahun 2018 adalah 2205, Anak  yang tidak ke Posyandu 1208 jumlah 3413 persentasenya adalah sekitar 65%, pada tahun 2019 anak Ke Posyandu adalah 2175, Anak  yang tidak ke posyandu 1228 jumlah 3403 sekitar 64%, pada tahun 2020 Anak ke Posyandu 2336, Anak  yang tidak ke Posyandu 1328, jumlah 3664 persentasenya adalah 64%. Pada Tahun 2021 anak Ke Posyandu adalah 4178, Anak  yang tidak ke Posyandu 243 jumlah 4421 persentasenya 95%.( Sumber data, Bidang KesMas, P2P Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang)


Berdasarkan tabel diatas, bahwa cakupan kunjungan anak ke Posyandu pada tahun 2019 dan tahun 2020 tidak meningkat, sehingga pendeteksian kesehatan anak di Kota Sabang belum berjalan secara maksimal. Setelah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia 0-6 Tahun pada pertengahan tahun 2020, yang menekankan bagi anak yang akan mendapatkan dana Geunaseh harus berdomisili di Kota Sabang dan wajib melakukan kunjungan ke Posyandu.. Sehingga konsekuwensinya, bagi anak yang tidak berdomisili di Sabang dan tidak melakukan kunjungan ke Posyandu tidak mendapatkan dana Geunaseh, si anak akan mendapatkan dana Geunaseh kembali apabila telah melakukan kunjungan ke Posyandu. Perubahan terhadap Juknis tersebut telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap peningkatan cakupan kunjungan anak ke Posyandu di Kota Sabang.


3.   Cakupan Pemenuhan Akta Kelahiran Anak

Setiap anak yang lahir adalah asset bangsa yang harus dilindungi oleh Negara sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain, berekspresi, memperoleh pendidikan, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas atau akta kelahiran. Mengapa setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran? Karena Akta Kelahiran bisa membantu anak untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan bantuan pendidikan dan kesehatan dan kepemilikan Akta Kelahiran juga penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking.


Terkait dengan kepemilikan Akta Kelahiran pada awal pelaksanaan program Geunaseh, banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada tahun pertama pelaksanaan program, anak-anak tersebut tidak mendapatkan dana Geunaseh. Beberapa kondisi yang mempengaruhi keadaan ini antara lain;  karena pernikahan sirri kedua orang tua, dimana ketika hendak melakukan pengurusan Akta Kelahiran anak ke Disdukcapil harus melampirkan foto copy buku nikah. Karena tidak memiliki buku nikah sehingga anak yang bersangkutan terkendala dalam pengurusan Akta Kelahiran dan pada akhirnya si anak tertunda untuk mendapatkan dana Geunaseh karena belum memenuhi sarat. Pelaksanaan proses persalinan yang tidak dilakukan pada fasilitas kesehatan yang ada (RS/Puskesmas/dll) juga menjadi salah satu faktor terlambatnya anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Disamping itu juga karena pemahaman orang tua/wali belum mengurus Akta Kelahiran karena belum ada kegunaannya. Akan tetapi, ketika Akta Kelahiran anak menjadi persyaratan untuk menjadi penerima manfaat Geunaseh, pengurusan Akta Kelahiran di Kota Sabang meningkat tajam. Data yang belum memiliki Akta kelahiran Pada Tahun 2018 adalah 468  orang, Tahun 2019 adalah 94 orang, Tahun 2020 adalah 82 orang dan tahun 2021 adalah 29 orang.( Sumber data, Disdukcapil Kota Sabang)


4.   Geunaseh Sebagai Income Security (Jaminan Penghasilan)

Kemiskinan dan ketimpangan sosial adalah dua isu sentral dalam wacana perumusan dan pengembangan kebijakan sosial (social policy). Dalam literatur pekerjaan sosial, jaminan sosial (social security) merupakan salah satu jenis kebijakan sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat. Namun demikian, jaminan sosial kerap meliputi pula berbagai skema peningkatan akses terhadap pelayanan sosial dasar, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan perumahan. Jaminan sosial yang berbentuk tunjangan pendapatan dapat disebut benefits in cash, sedangkan yang berwujud bantuan barang atau pelayanan sosial sering disebut benefits in kind. Kata “Jaminan sosial” berasal dari kata social dan security. Security diambil dari Bahasa Latin se-curus yang bermakna se (pembebasan atau liberation) dan curus yang berarti (kesulitan atau uneasiness). Sementara itu, kata “social” menunjuk pada istilah masyarakat atau orang banyak (society). Dengan demikian, jaminan sosial secara harfiah adalah pembebasan kesulitan masyarakat atau suatu upaya untuk membebaskan masyarakat dari kesulitan. (Edi Suharto, PhD. Konsep dan Strategi Jaminan Sosial)


Program Geunaseh yang telah dilaksanakan Pemerintah Sabang selama 3 (tiga) tahun terakhir ini, telah memberikan harapan bagi keluarga yang tidak/kurang mampu untuk dapat memastikan anak usia 0-6 tahun terpenuhi kebutuhan nutrisinya.


Al Kadri, warga gampong Krueng Raya yang berprofesi sebagai petani dan peternak kambing pada saat pelaksanaan Monev akhir tahun 2020 yang difasilitasi oleh UNICEF dan Flower Aceh mengatakan, sejak virus corona menyerang, kehidupan kami sangat terpuruk karena sayur-sayuran yang ditanam ditawar sangat murah sekali dan bahkan tidak ada yang membeli. Sehingga saya tidak mampu membeli beras dan terkadang harus berhutang di warung. Dana Geunaseh bagi saya sangatlah penting dan sangat membantu untuk memenuhi gizi ketiga anak saya. Bantuan ini merupakan satu jaminan yang sudah jelas bagi saya sebagai salah satu sumber tetap untuk memenuhi makanan anak saya.


Demikian juga Marlina, seorang ibu rumah tangga warga gampong Balohan mengatakan, program ini sangat penting bagi kami, apalagi kami keluarga kurang mampu. Sangat berterima kasih atas adanya perhatian yang diberikan kepada keluarga seperti kami supaya ada bekal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kami. Saya sangat yakin bahwa semua masyarakat khsususnya yang kurang mampu sangat senang dengan program ini karena program ini sudah memberikan kepastian pendapatan bagi kami, walau kecil tapi sangat bermakna.


Pelaksanaan program dengan sistem benefits in cash tentu ada yang pro dan kontra, akan tetapi yang paling penting bahwa program ini sangat akuntabel karena proses transper dana langsung kepada rekening penerima manfaat yang bersangkutan, sehingga terhindar dari praktek korupsi. Penyediaan kartu ATM penting dilaksanakan khususnya bagi gampong-gampong yang jauh dari lokasi Bank penyalur untuk meminimalisir pengeluaran dalam proses penarikan dana. Demikian juga terkait dengan jumlah pengiriman dana, berdasarkan hasil Monev yang telah dilaksanakan bahwa transper dana Geunaseh melebihi 2 (dua) bulan sekaligus membuka celah bagi orang tua/wali penerima manfaat untuk menggunakan dana yang telah dikirimkan tidak tepat sasaran, sehingga proses transper dana Geunaseh tidak boleh melebihi 2 bulan.


Wali Kota Sabang Nazaruddin, S.I.Kom mengatakan pada saat pengambilan video pembelajaran Geunaseh, Program Geunaseh merupakan program investasi jangka panjang yang berkaitan dengan sumber daya manusia dalam rangka menciptakan generasi Sabang yang kuat, sehat dan cerdas. diharapkan nantinya pada masa yang akan datang mereka tumbuh menjadi generasi yang unggul dan menjadi asset tersendiri bagi Kota Sabang. Program Geunaseh Sabang merupakan satu Legacy yang telah dilakukan oleh Wali Kota Nazaruddin sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap anak anak Sabang supaya tidak menjadi generasi yang lemah di kemudian hari.


Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 9;


وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا


Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).


Program Geunaseh yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sabang merupakan salah contoh kebijakan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat untuk mendeteksi dan menjaga kesehatan anak, sehingga anak tumbuh  menjadi generasi yang unggul pada masanya. Semoga Pemerintah Kota Sabang tidak berhenti melakukan inovasi pembangunan dan menjadi corong terdepan dalam pembangunan sumber daya manusia secara lokal dan nasional. []

4 Comments

  1. Luar biasa hebat dosen- dosen di stis al- aziziyah sabang..semoga semakin sukses,jaya dan hebat

    ReplyDelete
  2. Bagus tulisannya..baru tahu ada Program bantuan untuk 0- 6 tahun..utk nutrusi...sangat bermanfaat informasinya..semoga menjadi contoh utk daerah lain di indonesia..

    ReplyDelete
  3. Enak sekali tinggal di sabang..semua ada dapat bantuan..namun kenapa masih ada masyarakat miskin..

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post