Dilema Vaksinasi di Indonesia, Diimbau Secara Suka Rela Tapi Tampak Seperti Terpaksa



SABANGINFO - Nyaris satu tahun setengah Indonesia dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sejak terkontaminasi, pemerintah tak tinggal diam, berbagai aturan maupun kebijakan dilakukan. Mulai dari pembatasan kegiatan sosial hingga penutupan tempat-tempat umum, dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel 1 sampai 4. Sering berganti-ganti nama, walaupun regulasi hampir sama.


Sampai pada awal bulan Maret 2021, vaksin untuk pertama kali disuntikkan. Pembuktiannya ditandai dengan diberikannya injeksi dosis pertama kepada orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diikuti dengan diberikan kepada para gubernur di berbagai Provinsi se-Indonesia. Hal ini disinyalir sebagai simbol bahwa vaksin tersebut tidak berbahaya.


Meski menjadikan presiden sebagai orang pertama penerima vaksin, tidak serta merta membuat Vaksin Covid-19 bebas isu-isu miring. Pro-kontra tetap lahir tengah masyarakat, mulai dari isu terkait efek samping hingga isu efektivitas dari vaksin tersebut yang dianggap tidak ampuh memutus mata rantai penularan Covid-19.


Seperti mengutip apa yang disampaikan Diretur Jendral Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Achmad Yurianto pada CNN Indonesia pada Senin (19/10/2021), vaksin Covid-19 yang disuntikkan pada seseorang tidak dapat menjamin dapat terbebas dari tertular penyakit. Vaksin Covid- 19 tidak membuat seseorang benar-benar kebal tapi merupakan ikhtiar manusia untuk mencapai Herd Immunity (kekebalan kelompok) dalam sebuah daerah.


Berbagai aturan maupun kebijakan tentang Vaksin Covid-19 pun dikeluarkan. Langkah awal diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), kemudian diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat umum. Alih-alih mendapatkan sambutan baik, kebijakan tersebut banyak menimbulkan Kontroversi dan pertanyaan, apakah Vaksinasi Wajib?


Menjawab Pertanyaan tersebut, banyak Pejabat Negara yang mengeluarkan pernyataan. Vaksinasi harus diberikan secara suka rela dan tidak boleh dipaksa. Dari pernyataan tersebut lantas apakah benar vaksin harus suka rela atau Justru terpaksa? Mengingat berbagai Regulasi maupun syarat administrasi menjadikan vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib untuk masyarakat.[Rizkiana Fitri]

Post a Comment

Previous Post Next Post